Pedagang grosir makanan laut didenda $ 20.000 karena mengoperasikan cold store secara ilegal

Seorang pedagang grosir makanan laut di Singapura telah didenda $ 20.000 karena menyimpan daging dan produk makanan laut di toko dingin tanpa izin, kata Singapore Food Agency (SFA).

Dalam sebuah pernyataan pada hari Senin (1 Agustus), agensi tersebut mengatakan Siong Hong Seafood Enterprise di Woodlands telah secara ilegal menyimpan sekitar 7.200 kg produk yang dimaksudkan untuk dijual ke kios-kios pasar basah dan gerai makanan di tempat tanpa lisensi toko dingin.

Produk makanan disita oleh SFA pada 25 Agustus tahun lalu.

“Penyimpanan daging dan makanan laut secara ilegal di fasilitas yang tidak berlisensi menimbulkan risiko keamanan pangan,” kata badan pangan itu.

Di bawah Undang-Undang Penjualan Makanan dan Undang-Undang Daging dan Ikan yang Sehat, cold store untuk produk daging dan makanan laut hanya dapat dioperasikan dengan lisensi yang valid.

Tempat berlisensi ini secara rutin diperiksa oleh SFA.

Jika ditemukan memiliki produk daging atau makanan laut yang telah disimpan di cold store tanpa izin untuk tujuan menjual atau memasok, pelanggar dapat didenda hingga $ 50.000 dan dipenjara hingga dua tahun.

Dalam kasus hukuman kedua atau berikutnya, mereka dapat didenda hingga $ 100.000 dan dipenjara hingga tiga tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *